Wednesday, September 13, 2006

Jus in Bello Perang Melawan Terorisme

Jus In Bello Perang Melawan Terorisme

Oleh :
Mohammad Subhi-IbrahimDosen FE UHAMKA, Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Jakarta


Pascatragedi 11 September, pemerintahan George W Bush sukses menggelar kampanye perang melawan terorisme. Perang tersebut bukan perang biasa, yakni negara lawan negara, namun negara melawan berbagai bentuk teroris. Alqaidah-nya Bin Ladin adalah target pertama, meski tak pernah diklaim sebagai satu-satunya. Langkah AS tersebut terkait erat dengan dua hal. Pertama, penciptaan narasi 11 September sebagai raison d'etre perang, kedua, hierarki militer dunia.
Narasi besarSebagaimana sebuah perang, perlu ada pihak yang benar (baik) dan pihak yang salah (jahat). Oleh karena itu, AS menciptakan narasi besar (grand narrative) yang dilengkapi dengan kata-kata kunci. Narasi besar dibutuhkan untuk memberikan kerangka rujukan (frame of reference) bagi suatu kesadaran historis tentang bahaya terorisme.
Tampaknya, AS sadar betul bahwa perang melawan terorisme bukan terjadi hanya pada medan politik-empirik, tapi juga pada tataran kesadaran. Kesadaraan berhubungan dengan rasionalitas. Rasionalitas manusia terdeterminasi oleh kosa-kata keseharian. Oleh sebab itu, kesuksesan perang melawan terorisme bergantung pula pada sejauhmana AS merekayasa dan mengontrol rasionalitas manusia. Tragedi 11 September diubah dari fakta historis menjadi kesadaran historis melalui sebuah The American ideological system berbentuk narasi besar.
Setelah itu, setiap kosa kata yang digunakan dalam narasi besar itu didefinisikan menurut kepentingan AS. Hal ini dilakukan untuk membatasi pandangan manusia tentang realitas. AS memiliki kamus sendiri tentang tragedi 11 September yang dipropagandakan melalui jaringan media yang sangat besar serta teknologi informasi ke seluruh penjuru dunia.
Kosa kata paling penting dalam narasi tersebut adalah terorisme. Perhatikan saja salah satu penterjemahan makna terorisme versi AS. Terorisme diartikan sebagai pembunuhan secara nyicil. Seperti kelompok-kelompok kecil yang menentang kelaliman di Palestina disebut terorisme. Sedangkan serdadu Israel yang menembaki pemuda-pemuda Palestina serta menginvasi dan menggerus Lebanon selatan secara sangat kejam tak dimasukkan sebagai bentuk terorisme. Pembunuhan secara massal dan ditukangi oleh suatu negara tidak diartikan sebagai terorisme.
Fungsi narasi 11 September plus kosa katanya tersebut seperti halnya fungsi narasi holocaust dalam kasus pembantaian Yahudi di Eropa. Narasi holocauts menjadi kerangka rujukan untuk menjustifikasi segala tindak-tanduk Israel terhadap bangsa yang lain. Eropa enggan bertindak terhadap kekejian Israel itu karena perasaan bersalah yang masuk ke relung kesadaran historis mereka.
Hierarki militerKesuksesan kampanye melawan terorisme pun terkait dengan hierarki militer dunia. Usai Perang Dunia (PD) II, terjadi perlombaan senjata yang membentuk struktur hierarki orde militer dunia. Perlombaan sejata tersebut mengantarkan AS dan Uni Soviet di puncak piramida struktur. Setelah rontoknya Soviet, AS menjelma menjadi super power tunggal.
Dinamika perlombaan senjata diwarnai polarisasi negara. Saat ini bisa terlihat adanya negara pusat (center) dan negara pinggir. Negara pusat adalah negara produsen persenjataan militer. Sedangkan negara pinggir adalah negara konsumen peralatan militer. Oleh sebab itu, muncul ketergantungan dari negara-negara pinggir terhadap negara pusat.
AS tahu betul bahwa kini banyak negara yang sangat bergantung padanya, termasuk negara-negara Muslim. Dalam konteks ketergantungan pada peralatan militer itu, terutama suku cadang senjata, AS mampu dengan mudah mendulang dukungan dari beberapa negara pinggir dan sekutunya. Singkatnya, dukungan terhadap AS bukan pertama-tama karena kesadaran melawan terorisme, tapi lebih disebabkan kebergantungan negara-negara pinggir terhadap AS.
Jus in belloSalah satu fakta teranyar dalam perang melawan terorisme adalah pengakuan Bush tentang adanya penjara rahasia AS yang diperuntukkan bagi para 'tersangka' teroris. Dalam penjara-penjara tersebut, kemungkinan mereka untuk mendapatkan hak-hak sebagai tersangka sangatlah sulit. Di antara hak-hak itu adalah hak memperoleh akses terhadap barang bukti. Selain itu, mereka yang mendekam dalam penjara rahasia itu bisa dipastikan sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kasus Khaled Al Masri, warga Jerman, bisa menjadi salah satu bukti bagi kekhawatiran itu. Ia diculik di Makedonia dan ditahan selama 5 bulan sebelum akhirnya dia diterbangkan ke Afghanistan. Namun akhirnya, pihak AS mengakui bahwa mereka salah tangkap (Republika, 9/9). Fakta ini menunjukkan, AS menghalalkan cara-cara yang secara moral tidak dibenarkan untuk menjalankan kepentingannya.
Padahal, dalam konflik apapun, teori perang yang adil menyediakan dua prasyarat. Pertama, harus ada jus ad bellum, artinya mesti ada alasan yang baik untuk melaksanakan perang. Perang melawan terorisme memiliki dasar pijak yang kuat yakni menghukum siapa pun yang bertanggung jawab di balik serangan 11 september.
Kedua, harus ada jus in bello, yakni harus dilakukan dengan cara yang benar secara moral. Jika perang melawan terorisme dilakukan dengan cara-cara tidak beradab maka dikhawatirkan kampanye melawan terorisme bakal berubah menjadi alat picu bagi aksi-aksi terorisme yang baru.

Hak Asasi Korban Lumpur Lapindo

Republika, 12 Sept 2006

Hak Asasi Korban Lumpur Lapindo

Oleh : Mimin Dwi Hartono, Staf Komnas HAM


Dampak lumpur akibat eksplorasi PT Lapindo Brantas Sidoardjo semakin meluas. Bahkan menurut ahli geologi, Andang Bachtiar, lumpur tidak bisa dihentikan karena masuk dalam kategori gunung lumpur yang hanya bisa dihentikan sendiri oleh alam (Kompas, 8/9). Jika analisis tersebut benar, maka skenario paling buruk harus disiapkan, mengingat dampak bagi manusia dan alam dipastikan akan semakin besar, khususnya bagi perlindungan hak asasi manusia korban lumpur yang sudah mencapai angka puluhan ribu.
Walaupun kasus ini menjadi tanggung jawab pihak Lapindo dan korporasi yang terkait dengannya, namun karena dampak bagi hak asasi manusia dan lingkungan yang sudah sedemikian besarnya, maka peran pemerintah harus lebih nyata dan sigap. Seperti biasa, keterlambatan respons pemerintah nampak dengan baru dibentuknya tim terpadu di bawah koordinasi menteri pekerjaan umum pada Rabu (6/9) yang lalu.
Dalam tempo lebih dari 100 hari, lumpur telah mengubah sebagian wajah Sidoarjo sebagai kawasan industri menjadi kawasan berlumpur, yang tidak layak lagi untuk dihuni, dibudidayakan, untuk proses produksi bagi industri maupun aktivitas lainnya. Ribuan masyarakat telah kehilangan tempat tinggal, puluhan sekolah dasar tenggelam, pabrik-pabrik bertumbangan, lahan pertanian mengalami gagal tanam dan panen, dan sebagainya. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat telah tercerabut sebagai akibatnya.
Tragedi lumpur Lapindo semakin menambah buram rentetan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak-hak dasar lainnya. Khususnya bagi kelompok khusus, yaitu anak-anak, perempuan, manusia lanjut usia, penyandang cacat, dan lainnya, oleh korporasi penambangan di Nusantara. Bagaimana dengan nasib dan masa depan ribuan pekerja yang kehilangan lapangan kerja, ribuan petani yang ladang pertaniannya musnah, ribuan anak yang kehilangan hak atas pendidikannya, ribuan orang yang dilanda kecemasan dan ketakutan setiap detiknya. Ini adalah pekerjaan besar yang harus dipecahkan oleh pemerintah.
Tragedi ini merupakan sebuah peristiwa yang harus dibayar sangat mahal oleh masyarakat, mereka yang selama ini bisa dikatakan tidak mendapatkan keuntungan dari adanya pertambangan di wilayah mereka. Namun ketika resiko pertambangan muncul, merekalah yang akan pertama kali dan paling besar terkena dampaknya. Masa depan hidup dan sumber penghidupan belasan ribu manusia telah direngut. Mereka mengalami kegamangan menatap masa depannya. Kehilangan rumah, tanah, dan terpisah dari keluarga dan leluhur merupakan bentuk kehilangan identitas diri dan budaya yang tidak bisa dilupakan dan diganti begitu saja.
Relokasi masyarakat ke tempat yang baru apalagi yang tidak sesuai dengan ekosistem asal akan menimbulkan rumitnya persoalan. Mereka dituntut beradaptasi dan berakulturasi dengan masyarakat yang telah ada di sekitar wilayah relokasi tersebut dengan potensi sumber daya alam yang berbeda dengan daerah asal.
Persoalan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan alam adalah sama-sama penting, karena keduanya menjadi penunjang satu sama lain. Keselamatan penduduk adalah hal yang urgen dan mendesak untuk segera dilakukan, sedangkan persoalan lingkungan hidup berdimensi jangka panjang, penuh ketidakpastian, dan rawan memicu konflik sosial. Di sinilah kebijakan dari pemerintah dan tanggung jawab pihak PT Lapindo diuji untuk mencari penyelesaian yang terbaik, khususnya bagi perlindungan hak asasi manusia dan menekan dampak yang paling minimal bagilingkungan hidup.
Melindungi hakMasyarakat selalu menjadi korban ketika kejadian bencana sudah terjadi. Demikian pula yang sekarang terjadi. Hal ini karena masyarakat senantiasa masih dimarginalkan dalam perumusan kebijakan yang sebenarnya sangat menyangkut kepentingan masa depan serta kehidupannya. Padahal konsesi calon pertambangan maupun yang sudah jalan menurut data Walhi di Pulau Jawa saja ada 42 blok, belum lagi di luar Jawa. Padahal. Pulau Jawa adalah kawasan kehidupan yang terpadat juga paling rentan oleh bencana. Jumlah penduduk di sekitar blok-blok penambangan di Pulau Jawa mencapai sekitar 62 juta jiwa dari total sekitar 130 juta penduduk di Pulau Jawa.
Untuk kejadian lumpur Lapindo, pemerintah harus mengkoordinasikan dengan cepat dan sigap guna melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, terutama hak-hak dasar yang masih saja terbengkalai, padahal bencana sudah terjadi lebih dari 100 hari. Apabila hak dasar tidak segera dipenuhi, dikhawatirkan akan terjadi bencana yang lebih besar, menuju pada lost of generations di Sidoardjo.
Sedangkan ke depan, pemerintah dan pihak korporasi pertambangan harus menetapkan early warning system. Mereka wajib memetakan di mana saja lokasi eksplorasi penambangan yang padat penduduk, memperhitungkan dampak dan kerawanan yang mungkin timbul akibat dari aktivitas penambangan tersebut. Mereka juga harus menyusun strategi mitigasi bencana yang komprehensif yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Harus ada jarak yang aman antara permukiman dan lokasi eksploitasi, jika kasus Lapindo tidak ingin terulang lagi.
Korporasi pertambangan harus dan wajib menyusun skenario usaha pertambangan yang environment and human rights friendly, baik bagi kegiatan pertambangan yang sudah jalan terlebih bagi yang akan berjalan. Pemerintah harus bersikap transparan dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat di mana wilayah-wilayah yang telah dan akan dieksplorasi dan dieksploitasi. Masyarakat mempunyai hak atas informasi dan hak atas pembangunan dalam rangka melindungi hak asasinya.
Last but note the least, hak atas keadilan bagi para korban harus ditegakkan. Para penegak hukum harus memberikan kepastian dengan membuktikan pada publik bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan dengan konsisten dan tegas. Dengan demikian mampu menjadi efek jera bagi siapapun sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Saturday, August 05, 2006

Welfare Capitalism in Southeast Asia

Welfare Capitalism in Southeast Asia: Social Security, Health and Education Policies
Journal of Third World Studies, Spring 2003 by Renjini, D

Ramesh, M with Mukul G. Asher. Welfare Capitalism in Southeast Asia: Social Security, Health and Education Policies. London: Macmillan Press Ltd, 2000. 217 pp.
The book focuses on different social welfare policies of in the five Southeast Asian countries namely Indonesia, the Philippines, Malaysia, Singapore and Thailand. The authors have chosen Southeast Asia because of the high degree of current interest in social welfare policies. The study examines three main social welfare policies namely social security, health and education. Among them the social security programmes are given lesser importance or rather neglected in the said region.
The work begins with a good introduction to a comparatively longer study (which took nearly four years to cover the five countries). In the second chapter the authors give a clear description of the general economic condition of the Southeast Asia. A detailed analysis of the social security programmes in all the five countries is given in the third chapter. This helps the reader to get a good picture of the social security measures provided by both the government and private sectors in the chosen region. All the five countries have separate schemes for those who work in the public and private sectors and they have given importance only to the social security programmes for the aged who retire from employment. Indonesia has two income maintenance schemes initiated by the government. They are TASPEN or Government Civilian Employees Saving and Insurance Scheme and ASABRI or Armed Forces Social Insurance Plan. For the workers in the private sector there is a compulsory provident fund scheme called JAMSOSTEK. TASPEN provides cash benefits on reaching retirement age or in the event of death during employment. JAMSOSTEK also provides protection against work related accidents and diseases.